
Pantau - Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat menggugat Presiden AS Donald Trump terkait kebijakan tarif global baru sebesar 10 persen yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum dan melampaui kewenangan presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh para jaksa agung dan gubernur dari Partai Demokrat ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada Kamis 5 Maret.
Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyatakan bahwa presiden dari Partai Republik tersebut "sekali lagi menggunakan kewenangan tarif yang tidak dimilikinya".
Mereka juga menilai kebijakan tersebut "mengacaukan tatanan konstitusional dan menimbulkan kekacauan pada ekonomi global."
Tarif global sebesar 10 persen yang menargetkan sebagian besar impor diketahui mulai berlaku pada 24 Februari.
Negara bagian yang ikut mengajukan gugatan antara lain California, Colorado, Illinois, Oregon, Maryland, New York, dan Virginia.
Dasar Hukum Tarif Dipersoalkan
Kebijakan tarif tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Pasal tersebut memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang disebut "besar dan serius."
Namun para penggugat menilai penafsiran Trump terhadap aturan tersebut keliru karena defisit perdagangan hanya merupakan salah satu komponen dari neraca pembayaran.
Para penggugat menilai Trump memelintir istilah tersebut untuk membenarkan kebijakan tarif globalnya.
Mahkamah Agung Amerika Serikat sebelumnya juga memutuskan pada 20 Februari bahwa Trump melampaui kewenangannya sebagai presiden ketika menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional untuk memberlakukan tarif timbal balik kepada banyak negara.
Undang-undang tersebut juga digunakan untuk mengenakan pungutan terkait fentanyl terhadap barang-barang yang berasal dari China, Kanada, dan Meksiko.
Para penggugat menilai kebijakan tersebut diterapkan tanpa persetujuan Kongres meskipun penetapan pajak secara konstitusional merupakan kewenangan lembaga legislatif.
Pemerintah Siapkan Kenaikan Tarif Baru
Di tengah gugatan tersebut, pemerintah Amerika Serikat justru berencana menaikkan tarif global sementara itu menjadi 15 persen.
Menteri Keuangan Amerika Serikat Scott Bessent mengatakan pemerintah kemungkinan akan menaikkan tarif global tersebut paling cepat pada pekan ini.
Ia juga mengisyaratkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan tarif yang lebih permanen untuk masing-masing negara.
Kebijakan tarif permanen tersebut direncanakan menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan yang memungkinkan Amerika Serikat mengenakan tarif terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil.
Donald Trump sebelumnya juga menggunakan ketentuan Pasal 301 untuk menaikkan tarif terhadap barang-barang dari China saat memulai perang dagang dengan negara tersebut pada masa jabatan pertamanya.
- Penulis :
- Arian Mesa








