Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Lokataru Minta Pemerintah dan DPR Harmonisasi Kebijakan Sebelum Bahas RUU Keamanan Siber

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Lokataru Minta Pemerintah dan DPR Harmonisasi Kebijakan Sebelum Bahas RUU Keamanan Siber
Foto: (Sumber: Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation Hasnu (tengah) dalam diskusi publik bertajuk “RUU Ketahanan dan Keamanan Siber: Mampukah Melindungi Warga?”, di Jakarta, Selasa (17/2/2026). (ANTARA/HO-CyberityNetwork).)

Pantau - Lokataru Foundation meminta pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh serta harmonisasi kebijakan keamanan siber sebelum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Dalam diskusi publik di Jakarta, Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation Hasnu mengungkapkan terdapat 22 persoalan mendasar dalam naskah akademik dan draf RUU yang sedang dibahas.

Ia menyampaikan, "Temuan tersebut merupakan hasil riset dan penelusuran mendalam yang dilakukan sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026,", ujarnya.

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah rancangan beleid berpotensi mengaburkan batas antara rezim keamanan siber dan tata kelola ruang digital sipil sehingga membuka celah pendekatan keamanan negara yang berlebihan terhadap aktivitas warga di ruang digital.

Ia menilai urgensi pembentukan regulasi dalam RUU tersebut belum ditopang argumentasi yang memadai dan definisi keamanan siber dalam draf masih kabur.

Ia menyampaikan, "Aspek hak asasi manusia (HAM) hanya diletakkan sebagai kosmetik kebijakan tanpa mekanisme perlindungan dan pemulihan yang jelas,", tegasnya.

Lokataru mencatat adanya potensi tumpang tindih dengan sejumlah regulasi lain seperti aturan perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perbankan, UU Keuangan, serta kebijakan nasional lainnya tanpa didahului harmonisasi kebijakan secara nasional.

Konsentrasi kewenangan pada satu entitas dinilai berisiko melahirkan konflik kepentingan dan memperkuat kecenderungan pembentukan super body tanpa kontrol demokratis memadai.

Riset Lokataru menunjukkan sepanjang 2021 hingga 2024 belanja negara untuk pengadaan teknologi dan sistem siber meningkat signifikan dengan total alokasi diperkirakan mencapai sekitar Rp3.460 triliun.

Namun besarnya alokasi anggaran tersebut dinilai belum sebanding dengan peningkatan kualitas layanan publik digital, perlindungan hak atas internet, pemerataan infrastruktur, maupun penanganan kasus kebocoran data yang berulang.

Ia menyampaikan, "Bagi Lokataru, pembentukan regulasi keamanan siber tidak semata berangkat dari narasi ancaman, tetapi berbasis data empiris, menjamin akuntabilitas anggaran, serta menempatkan perlindungan hak warga sebagai fondasi utama,", jelasnya.

Lokataru meminta audit transparan dan kredibel atas berbagai kasus kebocoran data di kementerian dan lembaga pelayanan publik serta pertanggungjawaban hukum yang tegas.

DPR diminta meninjau ulang RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dalam Program Legislasi Nasional 2026 hingga 2027.

Presiden Prabowo Subianto didorong mengevaluasi kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, Tentara Nasional Indonesia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola keamanan siber.

Hasnu berharap Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menghentikan sementara sosialisasi RUU tersebut hingga partisipasi publik yang luas dan bermakna benar-benar dijalankan.

Diskusi publik bertajuk RUU Ketahanan dan Keamanan Siber: Mampukah Melindungi Warga? digelar oleh CyberityNetwork dan dihadiri puluhan peserta dari organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, pegiat teknologi, peneliti, dan masyarakat umum.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi salah satu RUU dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2026 setelah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025.

Penulis :
Aditya Yohan