Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wali Kota Munafri Arifuddin Menutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Makassar Selama Ramadhan dan Nyepi 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Wali Kota Munafri Arifuddin Menutup Sementara Tempat Hiburan Malam di Makassar Selama Ramadhan dan Nyepi 2026
Foto: Ilustrasi suasana di dalam ruangan salah satu tempat hiburan malam di Makassar (sumber: ANTARA/Muh Hasanuddin)

Pantau - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi serta memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Kebijakan yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 itu mulai diberlakukan pada Selasa, 17 Februari 2026, dan mengatur penyesuaian kegiatan usaha pariwisata selama periode Ramadhan dan peringatan Nyepi.

Penutupan THM dan Dasar Hukum

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadhan.

Ia menyatakan, "Soal Ramadhan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya.", ungkapnya.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.

Dalam surat edaran ditegaskan, "Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026.", sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi.

Pengaturan penutupan sementara itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5/2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat 1 poin a dan poin e.

Pemerintah Kota Makassar menyatakan setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan kepada Masyarakat dan Agenda Pemerintahan

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1447 Hijriah serta umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.

Munafri mengingatkan bahwa Ramadhan merupakan bulan penuh keberkahan dan pahala berlipat ganda serta mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut dengan memperbanyak amal ibadah.

Ia juga mengimbau generasi muda dengan mengatakan, "Kami juga mengimbau para generasi muda agar tidak memaknai Ramadhan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.", tegasnya.

Terkait kegiatan Aparatur Sipil Negara selama Ramadhan, ia memastikan seluruh agenda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya termasuk kegiatan Safari Ramadan.

Ia menyampaikan, "Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat.", ujarnya.

Munafri menambahkan, "Ini akan berjalan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh teman-teman di Kesra bersama camat dan Lurah yang baru.", jelasnya.

Penulis :
Leon Weldrick