Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Data 1954 Ungkap 70 Persen Penduduk Tionghoa Tolak Kewarganegaraan RI, Pemerintah Siapkan RUU Baru

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Data 1954 Ungkap 70 Persen Penduduk Tionghoa Tolak Kewarganegaraan RI, Pemerintah Siapkan RUU Baru
Foto: (Sumber: Arsip pemberitaan ANTARA tahun 1954. (ANTARA/Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA)

Pantau - Jakarta pada 13 Maret 1954 memberitakan bahwa sebanyak 70 persen penduduk Tionghoa di Indonesia menolak kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan sistem pasif, sementara hanya 30 persen yang menerima, menurut taksiran pejabat terkait.

Keterangan tersebut diperoleh dari wakil Kepala Urusan Peranakan dan Bangsa Asing Utoyo berdasarkan laporan yang diterima dari berbagai daerah.

Sebelumnya, dugaan awal menyebutkan jumlah penolak tidak lebih dari 30 persen sehingga angka terbaru dinilai di luar perkiraan.

Jumlah total penduduk Tionghoa di Indonesia saat itu ditaksir sekitar tiga juta orang.

Dari jumlah tersebut sekitar dua juta orang dilahirkan di Indonesia.

Dengan perhitungan tersebut, warga negara Indonesia keturunan Tionghoa diperkirakan berjumlah kurang lebih 600.000 orang.

Sekitar 2.400.000 orang lainnya berstatus sebagai onderdaan negara asing.

Angka definitif belum dapat disusun oleh Kementerian Kehakiman karena data yang tersedia masih berupa taksiran.

Meskipun demikian, fakta menunjukkan jumlah yang menolak kewarganegaraan Republik Indonesia lebih banyak daripada yang menerima.

Alasan Penolakan dan Penyesalan

Utoyo menjelaskan bahwa kondisi tersebut di luar dugaan.

Ia menyebutkan bahwa penyebab utamanya adalah banyak orang Tionghoa totok yang menolak kewarganegaraan Republik Indonesia untuk anak-anak mereka yang belum dewasa.

Setelah meninjau berbagai daerah untuk mempelajari persoalan minoritas, Utoyo menemukan banyak penolak tidak mengetahui akibat dari keputusan mereka.

Para penolak mengira bahwa penolakan kewarganegaraan tidak akan memengaruhi lapangan penghidupan mereka di negara tempat tinggal.

Mereka beranggapan akan tetap diperlakukan sama seperti warga negara Republik Indonesia dalam mencari penghidupan, termasuk mengusahakan perusahaan bus dan mengelola tanah.

Utoyo melihat adanya kecenderungan bahwa sebagian dari mereka yang telah menolak kini menyesali keputusan tersebut.

Pemerintah Siapkan Peluang Melalui RUU Kewarganegaraan

Menurut juru bicara Keng Po, Urusan Peranakan dan Bangsa Asing menghendaki agar mereka diberikan kembali kesempatan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia.

Dalam Rancangan Undang-Undang kewarganegaraan yang sedang disusun, disebutkan bahwa mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda akan diberi kesempatan menyatakan menolak kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok.

Dengan kebijakan tersebut, penduduk Tionghoa yang sebelumnya menolak diharapkan dapat kembali memperoleh kesempatan menjadi warga negara Indonesia.

Informasi ini bersumber dari Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Gerry Eka