Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

KPK Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Kepala KPP Banjarmasin dalam Kasus Restitusi Pajak

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Kepala KPP Banjarmasin dalam Kasus Restitusi Pajak
Foto: (Sumber: Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (depan) berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterkaitan rangkap jabatan Mulyono saat menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin dengan kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami,”.

KPK masih menelusuri kemungkinan adanya benturan kepentingan maupun modus pengaturan nilai pajak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Terkait dugaan pelanggaran etik atas rangkap jabatan Mulyono di 12 perusahaan, KPK menyerahkan penanganannya kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Itu masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris? Apakah itu diatur? Nah etik seorang ASN tentunya itu menjadi ranah pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” ujar Budi.

Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang aparatur sipil negara, serta satu pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit.

Sehari kemudian, 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.

Ketiganya yakni Mulyono, Dian Jaya Demega selaku pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak yang masih terus didalami penyidik KPK.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti