Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Tegaskan Penanganan Kekerasan Seksual Harus Berperspektif Korban di Ngada

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Menteri PPPA Tegaskan Penanganan Kekerasan Seksual Harus Berperspektif Korban di Ngada
Foto: (Sumber: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban saat kunjungan kerja ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi laporan korban kekerasan seksual sedarah yang mendapat layanan di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Ngada dan tidak dapat kembali ke wilayah asal karena pertimbangan sosial serta adat.

“Kami menghormati adat istiadat sebagai bagian dari identitas masyarakat. Di sisi lain, perlindungan anak dan perempuan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar,” ujarnya.

Ia mengajak pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat mencari solusi berkeadilan agar nilai adat tetap dihormati tanpa mengorbankan hak serta martabat korban, terutama perempuan dan anak.

Arifah menegaskan pelaku kekerasan seksual harus diproses sesuai hukum guna mencegah bertambahnya korban.

“Kekerasan seksual, terutama dalam lingkup keluarga, adalah kejahatan yang melanggar hukum dan merampas hak perempuan serta anak,” tegasnya.

Ia menyatakan, “Korban bukan pihak yang bersalah. Mereka adalah pihak yang harus dilindungi, dipulihkan, dan didukung agar dapat melanjutkan hidup secara aman dan bermartabat, apalagi jika ada anak-anak yang dilahirkan akibat kejahatan tersebut,”.

Pemerintah memprioritaskan pemulihan korban dan pemenuhan hak mereka, termasuk akses pendidikan, pelatihan keterampilan, dukungan pengasuhan, serta reintegrasi sosial.

Arifah menambahkan, “Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Ngada untuk memberikan layanan komprehensif kepada para korban, meliputi perlindungan di rumah aman, pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pemenuhan hak anak. Semua korban juga telah diberikan akses pendidikan dan pelatihan kerja sebagai bagian dari proses pemulihan dan pemberdayaan,”.

Saat ini rumah aman memberikan perlindungan dan layanan kepada enam korban yang terdiri atas perempuan dewasa dan anak.

Korban menjalani perlindungan dalam jangka waktu lama karena pertimbangan sosial dan adat di wilayah asal yang mengharuskan korban inses keluar dari tempat tinggal serta keluarganya.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Ngada, Onni, menyampaikan keterbatasan tenaga psikolog klinis di wilayah tersebut dan berharap pemerintah menyediakan tambahan tenaga layanan.

Ia juga berharap tersedia sarana dan prasarana yang memadai agar penanganan korban dapat berlangsung lebih cepat, optimal, dan komprehensif.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti