
Pantau - Unggahan video di Facebook yang mengeklaim Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman mati bagi koruptor dipastikan tidak benar.
Video tersebut menarasikan bahwa Presiden mengumumkan kebijakan yang mewajibkan hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti mencuri uang negara, bahkan dalam jumlah kecil.
Narasi dalam video berbunyi "Hukuman mati untuk koruptor, Prabowo ledakan bom kebijakan pejabat panik... mulai hari ini siapapun yang terbukti mencuri uang negara, bahkan hanya satu rupiah akan menghadapi hukuman mati... kebijakan ini resmi dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).".
Hasil penelusuran tidak menemukan adanya Perpu baru yang memuat ketentuan hukuman mati bagi pejabat atau pelaku korupsi.
Potongan video yang digunakan dalam unggahan diketahui serupa dengan tayangan resmi Sekretariat Presiden berjudul "LIVE: Presiden RI Luncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara), 24 Februari 2025".
Dalam tayangan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan sambutan pada acara peluncuran Danantara dan tidak membahas penerbitan Perpu hukuman mati bagi koruptor.
Transkrip resmi pidato di laman presidenri.go.id juga tidak memuat pernyataan tentang penerbitan Perpu hukuman mati bagi koruptor.
Dalam wawancara sebelumnya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Presiden Prabowo justru menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap hukuman mati bagi pelaku korupsi.
"Hukuman mati itu final dan kita tidak bisa hidupkan dia kembali. Meski kita yakin dia 99,9 persen bersalah, mungkin saja ada satu masalah ternyata dia korban atau di-frame," kata Prabowo.
Presiden menilai hukuman mati bersifat final dan tidak memberikan ruang koreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum.
Dengan demikian, klaim bahwa Presiden Prabowo resmi menerbitkan Perpu tentang hukuman mati bagi koruptor adalah tidak benar.
Klaim: Prabowo resmi terbitkan Perpu hukuman mati untuk koruptor.
Rating: Hoaks.
- Penulis :
- Gerry Eka







