
Pantau - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sigambir-Kotawaringin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemulihan lahan bekas tambang bijih timah seluas kurang lebih 50 hektare melalui penanaman berbagai jenis tanaman hutan.
Kepala UPTD KPHP Sigambir-Kotawaringin Bangka Belitung Tanaim menyatakan, "Pemulihan lahan bekas tambang bijih timah seluas kurang lebih 50 hektare dilakukan dengan penanaman berbagai jenis tanaman hutan,".
Verifikasi lapangan telah dilakukan bersama pejabat Kementerian Kehutanan untuk menetapkan lokasi bekas tambang yang akan dipulihkan fungsi hutannya.
Tanaim menyampaikan, "Hasil pemetaan di lapangan, pemulihan lahan bekas tambang difokuskan di hutan lindung Sambung Giri, kawasan hutan di Kelurahan Lubuk Kelik dan di kawasan hutan di Kecamatan Pemali,".
Pemetaan dilakukan pada lahan bekas tambang yang masih memiliki potensi untuk dilakukan pengayaan dan penanaman pohon kehutanan.
Tanaim menyatakan, "Bentangan lahan bekas tambang bijih timah masih cukup luas, dan Kementerian Kehutanan menggunakan APBN akan melakukan perbaikan lahan secara bertahap, termasuk menyediakan bibit pohon yang disesuaikan untuk di tanam,".
Kementerian Kehutanan akan melakukan rehabilitasi secara bertahap dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta penyediaan bibit sesuai karakteristik lahan.
KPHP akan terus melakukan verifikasi status lahan bekas tambang agar memiliki kejelasan hukum sebelum direhabilitasi.
Tanaim menyatakan, "Kami mengajak semua pihak dapat membantu dalam pemulihan hutan, baik itu pemerintah daerah dan dukungan penuh dari masyarakat,".
KPHP optimistis pemulihan lahan seluas kurang lebih 50 hektare tersebut dapat terealisasi hingga akhir tahun 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan







