
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 30 tahun asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan seorang sastrawan berinisial PSHA (34).
“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan dibenarkan. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa yang dialami korban termasuk kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi personal dengan adanya manipulasi psikologis dan relasi kuasa,” kata Menteri PPPA.
Kasus tersebut ditangani dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan menyeluruh.
Korban Dapat Pendampingan
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan korban menerima layanan sesuai kebutuhan.
“KemenPPPA berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali guna memastikan bahwa korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan. Saat ini korban telah mendapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan ke lembaga terkait,” kata Arifah Fauzi.
Menteri PPPA juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan intimidasi terhadap korban dalam proses penanganan dan menegaskan praktik intimidasi tidak dapat dibenarkan.
Negara Wajib Hadir Lindungi Korban
Arifatul mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia pelaksana serta layanan yang diberikan agar penanganan berpihak pada korban.
“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
- Penulis :
- Gerry Eka








