
Pantau - KBRI Phnom Penh menyampaikan sebanyak 3.595 WNI yang melaporkan diri telah melalui proses asesmen dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Proses asesmen dilakukan menggunakan assessment tools yang dikembangkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama sejumlah organisasi internasional termasuk International Organization for Migration sesuai peraturan dan undang-undang nasional terkait TPPO.
Sebagian besar WNI diketahui tidak memiliki paspor dan dikenai denda overstay oleh otoritas Kamboja.
Setelah memperoleh dokumen perjalanan sementara serta keringanan dari Imigrasi Kamboja, sebanyak 743 orang dijadwalkan pulang pada 15 Februari hingga 4 Maret 2026.
Sebanyak 225 orang lainnya telah pulang secara mandiri sejak 30 Januari 2026.
Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto menegaskan keberangkatan WNI difasilitasi hingga pintu keberangkatan bandara.
"KBRI akan memastikan bahwa setibanya mereka di Jakarta, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak-pihak terkait," ujarnya.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas penipuan daring serta penetapan tindakan hukum bila diperlukan.
KBRI menyatakan akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia termasuk aparat penegak hukum.
Pemerintah Kamboja juga menyampaikan komitmen memperkuat kerja sama dengan Indonesia dalam penanganan kejahatan siber dan meningkatkan razia terhadap sindikat penipuan daring.
KBRI akan terus meningkatkan pendataan, melakukan verifikasi dan asesmen kasus, menerbitkan SPLP bagi WNI tanpa paspor, serta memperkuat koordinasi dengan otoritas Kamboja dan instansi di Indonesia.
- Penulis :
- Gerry Eka







