
Pantau - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) menggagalkan upaya penyelundupan 202 ekor reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta dan menetapkan satu warga negara asing asal Rusia sebagai tersangka, Sabtu (4/4/2026).
Ratusan Reptil Disita Tanpa Dokumen Resmi
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan sebanyak 202 reptil yang diamankan terdiri dari 1 sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan 8 iguana mati.
Seluruh satwa tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen sah sehingga diduga kuat akan diselundupkan secara ilegal ke luar negeri.
“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, seorang WNA Rusia berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra.
Jaringan Perdagangan Ilegal Jadi Sorotan
Tersangka dijerat tindak pidana konservasi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda kategori VI.
Dwi menyebut modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir.
“Praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia.
Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Peran Publik
Kementerian Kehutanan terus mendorong upaya konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, serta kerja sama lintas sektor dan internasional.
“Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia,” kata Dwi.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal serta tidak membeli satwa dilindungi.
“Kementerian Kehutanan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








