
Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyoroti tata kelola pelestarian cagar budaya yang dinilai masih menghadapi tumpang tindih kewenangan dan pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga menghambat penyelamatan situs bersejarah.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat 13 Februari 2026.
Ledia mengungkapkan mayoritas Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya berada di tingkat kabupaten atau kota, namun pemerintah daerah sering terkendala keterbatasan kewenangan.
Ia menyatakan, "Problem terbesarnya adalah sesungguhnya pada tingkat kabupaten-kota itu banyak sekali cagar budaya atau objek diduga cagar budaya. Ini tidak sederhana karena ada pembagian kewenangan," kepada Parlementaria di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Daerah Terbentur Aturan Pendanaan
Ledia mencontohkan kasus di Nusa Tenggara Barat di mana pemerintah daerah ingin memperbaiki situs untuk dijadikan pusat pembelajaran atau destinasi wisata, tetapi terbentur aturan pendanaan yang mengharuskan intervensi pemerintah pusat.
Ia menegaskan, "Seringkali pemerintah kabupaten-kota maupun provinsi ingin memperbaiki, tapi tidak bisa didanai oleh daerah. Padahal situs itu ada di lingkungan wilayah mereka. Ini persoalan yang berulang kali diangkat, bukan hanya 1-2 kali peristiwa," ujarnya.
Permasalahan semakin kompleks pada kasus di Jawa Barat di mana Objek Diduga Cagar Budaya berada di lingkungan rumah warga sehingga membutuhkan penanganan cepat.
Menurut Ledia, proses penanganan akan lebih cepat apabila pemerintah daerah memiliki diskresi dalam penyelesaiannya.
Rekomendasi Revisi Undang-Undang
Ia menegaskan Panja Pelestarian Cagar Budaya merekomendasikan solusi melalui jalur legislasi untuk memperjelas pembagian kewenangan dan skema pendanaan.
Ledia menyampaikan, "Maka salah satu yang direkomendasikan dalam beberapa pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan adalah revisi Undang-Undang Cagar Budaya," ungkapnya.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelamatan situs bersejarah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaannya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







