Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Terima Surpres Terkait RUU Daerah Kepulauan dan Perkoperasian, Bahas Sejumlah Calon Lembaga Negara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Terima Surpres Terkait RUU Daerah Kepulauan dan Perkoperasian, Bahas Sejumlah Calon Lembaga Negara
Foto: (Sumber: Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait dua Rancangan Undang-Undang (RUU) penting, yakni RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Perkoperasian, dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa.

Dua RUU Masuk Agenda Prioritas DPR

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa kedua Surpres tersebut akan diproses sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Surpres untuk RUU Daerah Kepulauan diterima pada 12 Januari 2026 dengan nomor surat R-01, sedangkan Surpres untuk RUU Perkoperasian diterima pada 19 Januari 2026 dengan nomor surat R-04.

RUU Daerah Kepulauan merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Adapun RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masuk dalam RUU kumulatif terbuka, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi, serta termasuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Selain itu, DPR juga menerima Surpres bernomor R-03 tertanggal 15 Januari 2026 mengenai permohonan pertimbangan pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Indonesia.

Keputusan Calon Anggota BAZNAS, BPJS, dan LPS

Rapat Paripurna juga mengagendakan laporan Komisi VIII DPR RI terkait hasil pemberian pertimbangan atas Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat.

Agenda dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap hasil tersebut.

Selanjutnya, Komisi IX DPR menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Calon anggota berasal dari unsur pekerja, pemberi kerja, masyarakat, serta tokoh masyarakat, yang juga langsung diambil keputusan oleh DPR.

Terakhir, Komisi XI DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk sisa masa jabatan periode 2023–2028.

Laporan tersebut pun ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan dalam rapat.

Penulis :
Aditya Yohan