Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Setujui Taufikurrahman sebagai Anggota Badan Supervisi LPS Pengganti Antarwaktu

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Setujui Taufikurrahman sebagai Anggota Badan Supervisi LPS Pengganti Antarwaktu
Foto: (Sumber: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Taufikurrahman sebagai calon pengganti Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Dalam rapat itu, Saan Mustopa mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat dengan mengatakan "Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sisa masa jabatan periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?".

Seluruh peserta rapat paripurna secara serempak menyatakan setuju atas laporan Komisi XI DPR RI dan calon anggota BS LPS yang diajukan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menjelaskan uji kelayakan dilakukan setelah Komisi XI menerima surat dari Ketua BS LPS bernomor S-080/BSLPS/2025 tertanggal 17 Oktober 2025.

Surat tersebut menjelaskan adanya kekosongan satu anggota BS LPS akibat pengunduran diri Farid Azhar Nasution.

Hanif menyebut Farid Azhar Nasution mengundurkan diri karena menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS.

Komisi XI DPR RI kemudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BS LPS pada 5 Februari 2026.

Sebanyak 10 calon mengikuti uji kelayakan tersebut, yakni Intan Nurrahmawati, Novriansyah, Vivi Adriani Tandean, Didik Mardiono, Fajar Agustiana, Sofredian Shah, Taufikurrahman, Rahmat M Purba, Bambang Priyambodo, dan Aribowo.

Berdasarkan hasil uji kelayakan, Komisi XI DPR RI menggelar rapat internal pada 5 Februari 2026 dan memutuskan secara musyawarah mufakat menyetujui Taufikurrahman sebagai calon anggota BS LPS terpilih.

Hanif Dhakiri menyampaikan pemilihan Taufikurrahman didasarkan pada integritas, kompetensi, dan rekam jejak profesional yang dinilai memadai.

Ia menegaskan Taufikurrahman memiliki pemahaman komprehensif terhadap tugas, fungsi, dan peran strategis Badan Supervisi LPS.

“Khususnya dalam membantu Komisi XI DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Lembaga Penjamin Simpanan,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan