
Pantau - DPR RI secara resmi menyetujui delapan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Persetujuan DPR dan Nama Calon Anggota
Persetujuan tersebut merupakan hasil dari pertimbangan Komisi VIII DPR RI yang sebelumnya disampaikan dalam rapat tertutup pada Senin, 9 Februari 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan dalam forum rapat.
"Apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?" ungkapnya.
Pertanyaan itu dijawab setuju secara bulat oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat.
Adapun delapan nama yang disetujui menjadi calon anggota Baznas periode 2026–2031 dari unsur masyarakat yaitu:
- Dikdik Sodik Mudjahid
- Zainut Tauhid Saadi
- Rizaludin Kurniawan
- Saidah Sakwan
- Syarifuddin
- Idy Muzayyad
- Mokhamad Mahdum
- Neyla Saida Anwar
Proses Pertimbangan dan Tujuan Penetapan
Proses pertimbangan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, di mana anggota Baznas dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Selama proses seleksi, para calon memaparkan visi dan program kerja, analisis persoalan pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, kendala pengelolaan, serta strategi penguatan ekosistem zakat nasional.
Pandangan fraksi-fraksi dalam Komisi VIII turut disampaikan dengan menitikberatkan pada efektivitas program, landasan hukum, dan efisiensi pengelolaan zakat.
Persetujuan ini menjadi bagian dari langkah peningkatan kualitas tata kelola zakat nasional yang lebih akuntabel, inklusif, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang, struktur keanggotaan Baznas terdiri dari 11 orang, yaitu delapan dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah, dengan masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







