Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tetapkan 8 Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat untuk Periode 2025–2030

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Tetapkan 8 Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat untuk Periode 2025–2030
Foto: (Sumber: Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui delapan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat untuk masa jabatan 2025–2030.

Disetujui Paripurna, Hasil Uji Kelayakan Komisi VIII

Proses seleksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi VIII DPR RI.

Delapan calon anggota ini berasal dari unsur masyarakat, sesuai ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa Baznas terdiri dari 11 anggota—8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memimpin rapat paripurna dan mengajukan persetujuan atas laporan Komisi VIII terkait hasil pertimbangan calon anggota Baznas.

"Apakah laporan Komisi VIII DPR atas hasil pemberian pertimbangan dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?" tanya Saan, yang kemudian dijawab serempak dengan "setuju" oleh peserta rapat.

Adapun delapan nama calon anggota Baznas yang disetujui DPR adalah:

  • Dikdik Sodik Mudjahid
  • Zainut Tauhid Saadi
  • Rizaludin Kurniawan
  • Saidah Sakwan
  • Syarifuddin
  • Idy Muzayyad
  • Mokhamad Mahdum
  • Neyla Saida Anwar

Saan Mustopa atas nama DPR menyampaikan ucapan selamat kepada para calon anggota Baznas tersebut.

Ia berharap para anggota dapat menjalankan amanah dengan integritas tinggi, memperkuat kebijakan dan akuntabilitas zakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi umat.

Komisi VIII Dalami Visi dan Program Kerja

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa seluruh calon telah memaparkan visi, misi, program kerja, serta analisis terhadap isu-isu strategis pengumpulan dan pendistribusian zakat.

Komisi VIII juga melakukan pendalaman terhadap pemahaman hukum, potensi zakat nasional, serta tantangan dalam pengelolaannya.

"Pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia," ujar Marwan.

Penulis :
Aditya Yohan