
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaparkan perkembangan pembahasan tiga rancangan undang-undang prioritas yakni RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, revisi UU Ketenagakerjaan, dan RUU Perampasan Aset yang seluruhnya masih berada pada tahapan awal dengan mengedepankan partisipasi publik.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 Februari 2026, Dasco menyatakan DPR berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terlibat dalam penyusunan regulasi.
Terkait RUU PPRT, pembahasan saat ini masih dalam tahap partisipasi publik dan DPR terus menyerap masukan dari berbagai elemen termasuk serikat pekerja serta telah berdiskusi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
“RUU PPRT ini lebih banyak menekankan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Mulai 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan sampai pembahasan selesai,” ujar Dasco.
Ia menjelaskan materi RUU PPRT mencakup aspek hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum sehingga perlu dikaji mendalam dan hati-hati dengan melibatkan banyak pihak.
Mengenai revisi UU Ketenagakerjaan, Dasco mengatakan pembahasan akan dimulai setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya karena saat ini DPR menjalani masa reses sejak 19 Februari hingga 19 Maret 2026.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi serikat pekerja,” katanya.
Terkait RUU Perampasan Aset, pembahasan masih berada pada tahap awal di Komisi III DPR RI yang tengah menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang setelah penyelesaian KUHP serta pengompilasiannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” ujarnya.
DPR menegaskan komitmen untuk melibatkan publik secara luas dalam setiap proses pembentukan undang-undang khususnya yang berkaitan dengan perlindungan pekerja dan pemberantasan korupsi.
- Penulis :
- Aditya Yohan








