HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Usulkan Aset Hasil Korupsi Diprioritaskan untuk Pemulihan Hak Korban

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komnas HAM Usulkan Aset Hasil Korupsi Diprioritaskan untuk Pemulihan Hak Korban
Foto: Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat peluncuran kajian "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Selasa 21/7/2026 (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi diprioritaskan untuk pemulihan hak masyarakat yang terdampak korupsi, tidak semata-mata berorientasi pada pengembalian kerugian negara.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam peluncuran kajian bertajuk Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Kajian Soroti Pemulihan Aset Belum Menyentuh Hak Korban

Kajian Komnas HAM menemukan bahwa mekanisme pemulihan aset atau asset recovery di Indonesia belum menyentuh pemulihan hak masyarakat yang terdampak korupsi.

Selama ini, proses penyitaan dan pengelolaan aset lebih difokuskan pada pemulihan keuangan negara.

"Pemulihan aset atau asset recovery di Indonesia belum atau tidak bisa menyentuh esensi pada pemulihan HAM," ungkap Uli Parulian Sihombing.

Komnas HAM mencatat aset sitaan dan rampasan hasil korupsi saat ini masih dikelola secara sektoral oleh kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam praktiknya, pengelolaan aset menghadapi berbagai persoalan.

Salah satu persoalan yang ditemukan ialah depresiasi nilai aset akibat lamanya proses penyidikan hingga putusan pengadilan.

Selain itu, kerusakan aset selama masa penyimpanan serta ketidakjelasan status sejumlah aset turut menyebabkan nilai ekonominya menurun.

Komnas HAM Dorong Pembentukan Lembaga Independen

Komnas HAM melakukan studi lapangan di Bangka Belitung dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari studi tersebut, Komnas HAM menemukan masyarakat yang terdampak korupsi belum memperoleh manfaat dari hasil pemulihan aset maupun mekanisme kompensasi.

Salah satu contoh masyarakat terdampak ialah korban kerusakan lingkungan akibat dugaan korupsi pertambangan timah.

"Komnas HAM melihat bahwa perlu ada badan independen yang mengelola aset dari tindak pidana korupsi. Pengelolaan aset ini harus secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada pemenuhan dan akomodasi korban secara kolektif," ujar Uli Parulian Sihombing.

Melalui kajian tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah membentuk lembaga pemulihan aset yang terintegrasi.

Komnas HAM juga merekomendasikan harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang HAM dan Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC).

Selain itu, Komnas HAM mendorong agar hasil lelang aset sitaan dialokasikan untuk kompensasi korban.

Komnas HAM juga mengusulkan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara korupsi dimanfaatkan untuk pemulihan masyarakat terdampak serta memperkuat kapasitas aparat penegak hukum.

Komnas HAM meminta KPK, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Keuangan memperkuat koordinasi agar tata kelola aset hasil korupsi tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memenuhi hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana korupsi.

Penulis :
Arian Mesa