
Pantau - Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru setelah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir, dengan proses penandatanganan diperkirakan berlangsung dalam satu hingga dua hari.
Keppres Masih Dibahas Tim Penilai Akhir
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan usulan pengangkatan tersebut masih dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan Presiden.
Ia mengungkapkan, "Kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di Tim Penilai Akhir dan Insya Allah 1-2 hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru."
Prasetyo Hadi menjelaskan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyerahkan usulan nama calon Jampidsus kepada Presiden pada pekan lalu.
Usulan tersebut diajukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Selain pengangkatan Jampidsus, Keppres tersebut juga memuat usulan pengangkatan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
Prasetyo Hadi belum bersedia mengungkap nama-nama pejabat yang diusulkan.
Ia menyatakan nama-nama tersebut baru akan diumumkan setelah Keppres resmi ditandatangani oleh Presiden.
Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Prasetyo Hadi membenarkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi menjadi salah satu nama yang diusulkan Jaksa Agung untuk mengisi jabatan Jampidsus.
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari, 11 Juli.
Pada hari yang sama, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah kini ditangani Kejaksaan Agung.
Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah kasus dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
- Penulis :
- Leon Weldrick





