Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Evaluasi Prolegnas 2026, Sepakati Tiga Perubahan RUU Termasuk Tambahan RUU Penyiaran

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Evaluasi Prolegnas 2026, Sepakati Tiga Perubahan RUU Termasuk Tambahan RUU Penyiaran
Foto: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan saat memimpin Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan seluruh pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR RI, di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 10/02/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas dan relevansinya terhadap kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan keadaan.

"Evaluasi terhadap prolegnas dilakukan secara berkala, Pasal 28 Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2019 untuk menilai efektivitas dan relevansinya terhadap kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan keadaan, evaluasi ini bertujuan memastikan setiap RUU dalam prolegnas mencerminkan prioritas legislasi nasional dan mampu menjawab persoalan hukum dengan tepat dan terukur," ungkapnya.

Evaluasi tersebut disampaikan saat Bob Hasan memimpin Rapat Pleno Baleg DPR RI bersama seluruh pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR RI di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026).

Perkembangan Prolegnas 2026

Dalam rapat pleno tersebut, politisi Fraksi Partai Gerindra itu meminta seluruh komisi DPR untuk menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima, sebanyak 7 RUU telah resmi menjadi RUU usul DPR RI, terdiri atas 5 RUU prioritas dan 2 RUU kumulatif terbuka.

Sebanyak 3 RUU sedang berada dalam tahap harmonisasi.

Sementara itu, terdapat 5 RUU yang tengah dibahas pada tingkat 1, terdiri atas 4 RUU prioritas dan 1 RUU kumulatif terbuka.

RUU yang masih dalam tahap penyusunan tercatat sebanyak 38 RUU di DPR, 11 RUU di pemerintah, dan 1 RUU di DPD.

Tiga Perubahan Disepakati

Pada akhir rapat, Baleg DPR RI menyetujui sejumlah perubahan terhadap daftar RUU, termasuk usulan dari pimpinan komisi terkait omnibus law dan perubahan nomenklatur RUU.

Tiga perubahan yang disepakati antara lain adalah:

  • Penambahan RUU Penyiaran dari Komisi I DPR RI.
  • Perubahan status RUU Hukum Acara Perdata yang sebelumnya merupakan usulan pemerintah, kini menjadi RUU usul inisiatif DPR RI oleh Komisi III.
  • Pergantian RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati dengan RUU Profesi Kurator oleh Komisi XIII untuk Prolegnas Tahun 2026.

Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan hukum nasional serta efektivitas pelaksanaan legislasi di DPR RI.

Penulis :
Shila Glorya