billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

RUU Perlindungan Pekerja Migran: BP2MI Dihapus, Tugas Dialihkan ke BLU

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

RUU Perlindungan Pekerja Migran: BP2MI Dihapus, Tugas Dialihkan ke BLU
Foto: Rapat Paripurna DPR RI. (foto: Aditya Andreas/Pantau.com)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panja penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Senin (3/3/2025). 

Dalam rapat tersebut, disepakati penghapusan Pasal 1 ayat 26 yang mengatur tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“26 dihapus. Ketentuan umum angka 26, dihapus yaitu tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” demikian disampaikan oleh tenaga ahli Baleg DPR RI dalam paparan bahan rapat.

Penghapusan BP2MI dilakukan karena saat ini telah dibentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), yang mengambil alih peran sebagai regulator.

“Meskipun di dalam Perpres yang mengatur tentang kelembagaan antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang membedakan adalah sebagai regulator dan badan sebagai pelaksana,” jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini, Baleg DPR Gelar Rapat Pleno RUU Minerba, Besok Disahkan di Rapat Paripurna

Dalam sistem perundang-undangan yang sedang direvisi, kementerian tidak dapat menjalankan fungsi sebagai pelaksana layanan atau program secara langsung. 

Oleh karena itu, pelaksanaan program yang sebelumnya ditangani oleh BP2MI akan dialihkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) di bawah koordinasi KemenP2MI.

BLU nantinya akan bertanggung jawab atas layanan operasional bagi pekerja migran, sementara KemenP2MI akan fokus pada penyusunan kebijakan, pengawasan, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Untuk pelaksana nanti dilakukan oleh Badan Layanan Umum yang berada di bawah koordinasi kementerian, sehingga badan ke depan melalui undang-undang ini akan dihapuskan,” pungkas tenaga ahli Baleg DPR RI.

Penulis :
Aditya Andreas