billboard mobile
HOME  ⁄  News

Hari Ini, Baleg DPR Gelar Rapat Pleno RUU Minerba, Besok Disahkan di Rapat Paripurna

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Hari Ini, Baleg DPR Gelar Rapat Pleno RUU Minerba, Besok Disahkan di Rapat Paripurna
Foto: Baleg DPR RI akan gelar rapat pleno pengambilan keputusan terkait RUU Minerba. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini, Senin (17/2/2025), menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). 

Rapat pleno ini dilakukan setelah sebelumnya melalui serangkaian pembahasan di tingkat panitia kerja (panja).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan bahwa rapat tim perumusan sudah dimulai sejak pukul 09.30 WIB, dilanjutkan dengan rapat panja pada siang harinya.

"Setelah empat hari pelaksanaan rapat Panja Minerba, hari ini kami melanjutkan dengan rapat tim perumusan. Siang nanti akan kembali digelar rapat panja yang selanjutnya diakhiri dengan rapat pleno," kata Bob Hasan kepada wartawan.

DPR menargetkan revisi UU Minerba dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 18 Februari 2025 esok hari. 

Bob Hasan menegaskan, pembahasan tahap pembicaraan tingkat I diharapkan dapat selesai pada masa sidang II, sehingga RUU Minerba bisa segera menjadi undang-undang.

Baca Juga: Baleg DPR Targetkan Pengesahan RUU Minerba pada 18 Februari

"Diharapkan pembahasan tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita," ujar Bob Hasan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif DPR dalam menyusun revisi UU Minerba. Menurutnya, revisi ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia.

"Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI untuk menyusun rancangan UU Minerba sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola minerba ke depan. Hal ini juga merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan mineral dan batu bara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Supratman.

Penulis :
Aditya Andreas