
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Revisi UU Minerba dapat disahkan dalam Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa sesuai jadwal yang telah disepakati, revisi UU Minerba diharapkan rampung dalam masa sidang ini.
Pembicaraan tahap pertama ditargetkan selesai pada masa sidang II, sehingga RUU Minerba dapat disetujui menjadi undang-undang sesuai jadwal.
"Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II. Sehingga pada Rapat Paripurna 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Baleg Setujui Revisi Tatib DPR, Dibawa ke Paripurna untuk Persetujuan
Baleg DPR telah menjadwalkan rapat panitia kerja (panja) revisi UU Minerba pada Rabu (12/2/2025).
Semula, rapat tersebut direncanakan berlangsung hari ini, namun ditunda karena tim ahli memerlukan waktu tambahan untuk menyusun matriks Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Maka jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati ditunda menjadi hari Rabu untuk rapat panja," kata Bob Hasan.
- Penulis :
- Aditya Andreas