
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria akan difokuskan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun sekaligus memastikan hak atas tanah memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan penyelesaian konflik menjadi tujuan utama regulasi tersebut dan tidak terbatas pada persoalan redistribusi tanah.
“Undang-undang ini memang undang-undang tentang konflik dan penyelesaian konflik. Yang kita urus adalah penyelesaian konflik agraria yang saat ini sudah mendera masyarakat selama berpuluh-puluh tahun, agar konflik itu bisa selesai,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Panja dengan agenda penyusunan draft RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Redistribusi Tanah Jadi Bagian Penyelesaian Konflik
Bob menjelaskan redistribusi tanah merupakan bagian dari penyelesaian konflik, khususnya apabila terdapat hak masyarakat yang harus dikembalikan atau diberikan.
Panja Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga akan merumuskan standar yang jelas mengenai hak masyarakat atas tanah agar penyelesaian konflik tidak memunculkan persoalan baru.
Selain pengembalian hak, pemberdayaan masyarakat setelah memperoleh tanah dinilai menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria.
Tanah yang diperoleh melalui redistribusi maupun penyelesaian konflik diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Baleg Cegah Tanah Kembali Dikuasai Pemodal
Bob menilai pemberdayaan diperlukan agar tanah yang telah diberikan kepada masyarakat tidak kembali berpindah tangan kepada pemodal besar.
“Tujuannya adalah ketika terjadi redistribusi atau pengembalian hak, tanah itu diberdayakan. Supaya jangan dijual. Kalau dijual, sama juga masyarakat kembali miskin. Tujuannya tidak kurang dan tidak lebih dari itu,” tegasnya.
Panja selanjutnya akan merumuskan lebih lanjut manfaat yang dapat diberikan RUU Reforma Agraria kepada masyarakat.
Regulasi tersebut diarahkan agar tidak berhenti pada redistribusi atau pengembalian tanah, tetapi menjadi instrumen untuk menuntaskan konflik agraria sekaligus memastikan tanah yang menjadi hak masyarakat dapat diberdayakan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




