
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti pentingnya sinkronisasi tata ruang hingga tingkat daerah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk mencegah munculnya konflik baru, khususnya terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Anggota Baleg DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan persoalan tata ruang tidak hanya menyangkut kebijakan nasional dan provinsi, tetapi juga implementasinya oleh pemerintah kabupaten/kota melalui RDTR.
“Karena terkait dengan konflik menyangkut dengan RTRW bukan hanya tingkat nasional, provinsi dan kabupaten-kota. Tetapi kan nanti turunannya, seperti kita ketahui bahwa provinsi maupun kabupaten-kota selalu berkoordinasi dan mereka harus mengimplementasikan kembali di tingkat kabupaten-kota menjadi rencana detail kabupaten atau RDTR-nya,” ujar Selly dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI terkait kajian penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mempertanyakan sejauh mana RDTR akan ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.
RDTR Dinilai Berpotensi Memunculkan Persoalan Baru
Selly menilai pengaturan RDTR yang tidak diperhatikan sejak penyusunan RUU berpotensi memunculkan persoalan baru dalam penyelesaian konflik agraria di daerah.
“Apakah nanti RDTR ini juga akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam rencana undang-undang kita? Karena kalau sudah menyangkut RDTR yang lebih spesifik lagi di dalam tata ruang, maka tidak mungkin ini akan menjadi permasalahan baru,” tegas Selly.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting karena tidak seluruh pemerintah kabupaten/kota memiliki kemampuan anggaran yang memadai untuk menyusun RDTR secara lebih terperinci.
Selly meminta ketentuan dalam RUU Reforma Agraria mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah sehingga penerapannya tidak menimbulkan beban baru.
Keterbatasan Anggaran Daerah Jadi Sorotan
Selly mengatakan pengalaman di daerah menunjukkan pembiayaan penyusunan RDTR dapat menjadi persoalan bagi pemerintah kabupaten/kota.
“Karena tidak semua kabupaten-kota mampu untuk menganggarkan anggaran lebih detail kembali. Nah ini sering menjadi konflik di beberapa kabupaten-kota, saya pernah menjadi kepala daerah dan tidak semua kabupaten-kota sanggup untuk membiayai pembiayaan untuk lebih eksplisit lagi menyangkut dengan RDTR-nya, rencana detail tata ruangnya,” jelasnya.
Karena itu, Selly meminta persoalan RDTR beserta dukungan pembiayaannya menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelesaian konflik agraria sekaligus mencegah munculnya persoalan baru ketika regulasi diterapkan di tingkat daerah.
“Ini mungkin harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam penyelesaian konflik tadi pimpinan,” pungkas Selly.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




