
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi instrumen negara untuk menyelesaikan konflik agraria struktural, bukan sekadar mengatur redistribusi tanah.
Anggota Baleg DPR RI Azis Subekti mengatakan regulasi tersebut perlu memastikan kehadiran negara ketika masyarakat menghadapi korporasi maupun pihak lain yang memiliki posisi lebih kuat dalam penguasaan tanah.
“Konflik itu struktural. Misalnya masyarakat dengan perusahaan, masyarakat secara struktural lebih lemah. Negara harus hadir melalui undang-undang,” kata Azis saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Konflik Struktural Dibedakan dari Sengketa Tanah
Azis menjelaskan konflik agraria struktural perlu dibedakan dari sengketa pertanahan individual yang berkaitan dengan klaim hak.
Konflik struktural terjadi ketika terdapat ketimpangan posisi antara masyarakat dengan korporasi maupun negara sehingga membutuhkan intervensi melalui kebijakan dan regulasi.
Azis mencontohkan masyarakat yang sebelumnya menguasai atau memanfaatkan tanah, tetapi kemudian wilayah tersebut masuk kawasan hutan atau ditetapkan sebagai tanah negara.
“Semua konflik yang terjadi karena struktural itu diwadahi untuk diselesaikan dalam undang-undang ini,” ujarnya.
Sementara itu, sengketa pertanahan individual terkait klaim hak tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
RUU Pengaturan Reforma Agraria karena itu diharapkan memberikan batas yang jelas antara persoalan yang masuk ranah reforma agraria dan perkara yang tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum lainnya.
Baleg Ingin Aturan Bisa Diterapkan
Azis mengatakan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara nyata dalam penyelesaian persoalan agraria di masyarakat.
“Intinya bagaimana undang-undang ini bisa dieksekusi, bisa dilaksanakan,” katanya.
Menurut dia, substansi RUU tidak boleh berhenti pada norma, tetapi harus memberikan kepastian mengenai mekanisme penyelesaian konflik agraria struktural.
Pengaturan reforma agraria juga diharapkan mampu memastikan tanah memberikan fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan serta menggantungkan kehidupannya pada tanah.
- Penulis :
- Gerry Eka




