
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati untuk mengusulkan revisi Tata Tertib (Tatib) DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Revisi ini akan dibawa ke sidang paripurna yang dijadwalkan besok untuk mendapat persetujuan lebih lanjut.
Pada rapat yang digelar, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait revisi ini. Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar memilih untuk menyerahkan dokumen tanpa penjabaran lebih lanjut, sementara Fraksi Gerindra dan PKB menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat berikutnya.
Fraksi PKS, yang diwakili oleh Reni Astuti, memberikan beberapa catatan dalam menyetujui revisi tersebut.“PKS berpendapat bahwa perubahan peraturan DPR ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak bertentangan dengan fungsi dan wewenang DPR,” ujar Reni, menambahkan bahwa perlu ada kejelasan terkait ruang lingkup dan batasan evaluasi dalam revisi tersebut, terutama terkait pemanggilan pejabat atau rekomendasi pemberhentian yang disebutkan dalam Pasal 288a.
Baca Juga:
Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 Sahkan Peraturan MPR Tentang Perubahan Tatib
Fraksi NasDem juga menyetujui revisi ini untuk dibawa ke paripurna dengan beberapa catatan, sementara Fraksi PAN dan Demokrat menyatakan setuju tanpa keberatan. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, kemudian mengajak anggota untuk memberikan persetujuan agar revisi ini bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Apakah seluruh anggota setuju untuk melanjutkan pembahasan ini ke paripurna?” tanya Bob, yang disambut dengan persetujuan dari anggota Dewan.
Anggota Baleg dari Fraksi PKB, Daniel Johan, mengonfirmasi bahwa revisi ini akan segera dibawa ke paripurna besok untuk mendapatkan persetujuan akhir. Revisi ini akan menjadi inisiatif DPR yang diajukan oleh Baleg untuk disetujui dalam rapat paripurna.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah