
Pantau - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan untuk dimasukkan sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Kepolisian.
Ia menegaskan bahwa pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, khususnya di 17 kementerian dan lembaga, harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui undang-undang maupun peraturan pelaksana di bawahnya.
"Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan. Hasil rekomendasi dari tim reformasi Polri juga masih akan kami bahas," ungkap Supratman.
Polemik Perpol dan Putusan MK
Supratman tidak menampik bahwa Perpol 10/2025 memunculkan polemik setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Ia menyebut perbedaan antara perpol dan putusan MK sebagai hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika pendapat hukum yang berkembang.
Meski begitu, ia memastikan bahwa pemerintah dan DPR akan terus menyesuaikan pembahasan revisi UU Polri sesuai dengan dinamika hukum dan sosial yang ada.
"Apalagi percayalah, semakin hari publik semakin kritis," ia menambahkan.
Penjelasan Kapolri Soal Keberlanjutan Tugas Anggota Polri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa Perpol 10/2025 akan menjadi salah satu materi penting dalam revisi UU Polri.
Peraturan ini ditandatangani oleh Kapolri pada 9 Desember 2025 dan mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, yakni di 17 kementerian/lembaga.
Namun, Perpol ini menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK yang diumumkan pada 14 November 2025.
"Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU," ujar Listyo menjawab pertanyaan wartawan.
Menanggapi keberlanjutan tugas para perwira Polri di luar struktur organisasi, Listyo menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut.
"Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," katanya.
Kapolri juga menyampaikan bahwa Perpol 10/2025 diterbitkan setelah melalui konsultasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Ia menambahkan bahwa penerbitan Perpol ini juga merupakan bentuk penghormatan dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
- Penulis :
- Shila Glorya








