
Pantau - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Cilandak bukan merupakan pengalihan kasus penganiayaan menjadi kasus narkoba, melainkan kesalahpahaman terkait penggunaan kertas bekas.
Klarifikasi Polda Metro Jaya atas Dugaan Rekayasa
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh penyidik, penyelidik, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
"Dengan adanya kejadian viral bahwa dianggap adanya BAP yang direkayasa, di sini kami akan meluruskan informasi berdasarkan fakta," ungkapnya.
Menurut Budi, dalam rekaman CCTV yang ditunjukkan, tampak penyidik menggunakan kertas bekas untuk membuat berita acara interogasi.
Kertas tersebut akan dikoreksi terlebih dahulu oleh terlapor sebelum dituangkan ke dalam dokumen resmi yang telah disiapkan.
"Apabila sudah ada koreksi, ini bisa dicoret, nanti akan dituangkan ke kertas yang sudah dipersiapkan. Dari penyampaian penyidik ini juga sudah disepakati oleh terlapor," jelasnya.
Dokumen yang viral memang diakui keberadaannya, namun Budi menegaskan tidak ada sistem dua sisi dalam BAP sebagaimana yang beredar di publik.
"Jadi kami sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat untuk bijak agar informasi ini lurus. Tidak ada berita acara itu dibolak-balik. Jadi sudah kesepakatan satu sisi, satu sisi dan ini semua adalah perkara tentang perkara penganiayaan (bukan narkoba)," tegasnya.
Teguran dan Sanksi terhadap Penyidik
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa kesalahan dalam penggunaan kertas bekas menjadi sorotan, karena di sisi lain kertas tersebut berisi rangkaian perkara narkotika dari kasus berbeda.
"Jadi Bid Propam setelah mengetahui kejadian ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk Kanit dan ini karena kelalaian menggunakan kertas-kertas bekas dan memberikan tindakan hukuman disiplin," ungkapnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh direktur penyidikan, Kasat Reskrim, dan Kapolsek agar tidak lagi menggunakan kertas bekas dalam pembuatan dokumen resmi.
Ia mengingatkan bahwa sudah tersedia anggaran negara untuk kebutuhan administrasi tersebut.
Kasi Humas Polsek Cilandak, Bripka Nuryono, juga menegaskan bahwa persoalan ini hanya sebatas miskomunikasi internal.
"Intinya tidak ada rekayasa kasus narkoba, kesalahpahaman saja," ia mengungkapkan kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2).
- Penulis :
- Leon Weldrick





