Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KKP Segel Tambak Udang Milik Perusahaan Asing di Lombok karena Tak Berizin Selama 10 Tahun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KKP Segel Tambak Udang Milik Perusahaan Asing di Lombok karena Tak Berizin Selama 10 Tahun
Foto: Petugas KKP memasang plang segel penutupan sementara operasional tambak udang milik PT Ta Ching Windu Jaya di Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Selasa 3/2/2026 (sumber: ANTARA/Sugiharto Purnama)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel tambak udang milik PT Ta Ching Windu Jaya, sebuah perusahaan asing yang beroperasi di Desa Obel-Obel, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa, 3 Februari 2026.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut diketahui tidak mengurus izin usaha budidaya udang selama lebih dari satu dekade sejak beroperasi pada tahun 2016.

Tambak udang vaname itu berdiri di atas lahan seluas 1,1 hektare dan memiliki 18 kolam budidaya dengan total pekerja sebanyak 24 orang.

Tidak Miliki Sertifikat CBIB dan Langgar Regulasi

KKP menyatakan bahwa PT Ta Ching Windu Jaya tidak memiliki izin usaha berupa sertifikat CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik), yang merupakan syarat utama untuk kegiatan budidaya yang aman, berkelanjutan, dan memenuhi standar ekspor.

"Perusahaan itu terindikasi tidak memiliki izin perusahaan berupa CBIB", ungkap seorang pejabat KKP.

Hasil pemeriksaan dokumen dan analisa teknis juga menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki kode proyek atau usaha pembesaran crustacea air payau, tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) secara periodik, dan belum memiliki sertifikat CBIB untuk skala usaha menengah hingga besar.

Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, KKP menjatuhkan sanksi administratif kumulatif, yakni teguran tertulis, denda administratif, dan penghentian sementara kegiatan usaha.

"Kami memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa penghentian sementara kegiatan", ungkap pejabat KKP lainnya.

Tenggat 30 Hari, Risiko Pembekuan Hingga Pencabutan Izin

KKP memberi waktu maksimal 30 hari sejak penyegelan untuk perusahaan mengurus seluruh perizinan ke pemerintah pusat, karena status PT Ta Ching Windu Jaya adalah Penanaman Modal Asing (PMA).

Halid, salah satu pejabat KKP, menjelaskan bahwa izin bagi PMA harus diurus ke pusat, berbeda dengan PMDN yang dapat mengurus di tingkat provinsi.

"Konsekuensinya kalau tidak dilakukan pengurusan perizinan, maka berakhir dengan tidak akan diterbitkan kalau mereka tidak mau mengurus", ia mengungkapkan.

Jika dalam 30 hari perusahaan tidak mengurus izin yang dimaksud, maka KKP dapat mengeluarkan rekomendasi pembekuan hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Direktur PT Ta Ching Windu Jaya, Hung Meng Yu, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan izin pada tahun 2025, namun hingga kini izin tersebut belum terbit.

Sementara itu, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mendorong semua pelaku usaha budidaya perikanan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Perizinan usaha budidaya dapat diajukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) maupun melalui Dinas Perikanan setempat.

KKP juga terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait di daerah untuk mempercepat proses pengurusan izin pelaku usaha perikanan.

Penulis :
Leon Weldrick