Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

1.150 Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Lombok Tengah Terima Sertifikat Tanah untuk Akses Permodalan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

1.150 Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Lombok Tengah Terima Sertifikat Tanah untuk Akses Permodalan
Foto: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, Nurjaman di Lombok Tengah, Selasa 3/2/2026 (sumber: ANTARA/Akhyar Rosidi)

Pantau - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyerahkan sebanyak 1.150 sertifikat tanah kepada nelayan dan pembudidaya ikan sebagai bagian dari program peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.

Penyerahan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Program sertifikat tanah nelayan itu menyasar 1.150 bidang," ungkap seorang pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah.

Sertifikat tanah yang diserahkan tersebar di tujuh desa yang berada di wilayah pesisir Kabupaten Lombok Tengah.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi nelayan dan pembudidaya ikan.

"Jadi sertifikat yang dimiliki nelayan ini bisa dijadikan agunan untuk menambah modal usaha mereka, nelayan kita cukup banyak yang dapat yang sudah dibuatkan sertifikat karena syarat paling utama dibuatkan sertifikat adalah nelayan dan pembudidaya ikan, termasuk memiliki lahan yang tidak bermasalah dan sanggup membayar BPHTB," ia mengungkapkan.

Sebagian Sertifikat Masih Tertunda

Meski telah dibagikan sebanyak 1.150 sertifikat, masih terdapat sekitar 180 sertifikat yang belum diserahkan.

"Yang sudah dibagikan sekitar 1.150 sertifikat dan ada sekitar 180 sertifikat yang belum dibagikan yang untuk program tahun 2025," jelasnya.

Keterlambatan penyerahan tersebut disebabkan oleh kendala pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh sebagian penerima manfaat.

Program sertifikasi ini sendiri merupakan usulan dari tahun 2023, diproses pada 2024, dan direncanakan rampung sepenuhnya pada 2025.

Syarat utama penerima manfaat dalam program ini mencakup status sebagai nelayan atau pembudidaya ikan, kepemilikan lahan yang tidak bermasalah, dan kesiapan membayar BPHTB.

Lokasi lahan yang dimiliki juga harus berada di sekitar wilayah usaha perikanan para nelayan tersebut.

Diharapkan, dengan sertifikat ini, para nelayan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan melalui akses permodalan yang lebih mudah.

"Kalau data dari tahun 2012 setidaknya ada 3.000 sampai 4.000 nelayan yang sudah dibuatkan sertifikat dan saat ini sudah banyak sertifikat yang digunakan sebagai agunan di bank," ungkapnya.

Penulis :
Leon Weldrick