
Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal dengan total barang bukti mencapai 85.750 ekor, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,28 miliar.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Wisnu Wardana, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang pada hari Selasa.
Polisi menangkap tiga tersangka dengan inisial DRS, H, dan HS, yang diduga berperan sebagai kurir dalam aksi penyelundupan tersebut.
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, yakni DRS di Indramayu, Jawa Barat; H di Nusa Dua, Bali; dan HS di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketiga kurir ini diketahui bekerja atas perintah seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Motif para tersangka untuk mengambil keuntungan dari hasil pengiriman atau penyelundupan BBL yang akan dikirim ke luar negeri," ungkapnya.
Modus Penyelundupan dan Jalur Pengiriman
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup rapi, yakni dengan mengemas benih lobster dalam kantong plastik berisi oksigen.
Kantong-kantong tersebut kemudian disembunyikan dalam koper yang dibungkus ulang menggunakan kardus dan kain.
"Selanjutnya koper itu dilakukan pengemasan ulang dengan menggunakan kardus dan kain, yang akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Cargo Bandara Soetta dan melalui Kota Batam, Kepulauan Riau," ia mengungkapkan.
Aksi penyelundupan ini ditujukan untuk mengirim BBL ke Singapura.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 85.750 ekor BBL jenis pasir, tiga paspor milik para tersangka, satu unit handphone, dan satu lembar label bagasi pesawat.
"Jika dihitung dengan harga jual Rp50.000 per ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp4.287.500.000,- (empat miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," ujarnya.
Ancaman Hukum Berat bagi Pelaku
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-undang ini merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Para pelaku diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tegas Wisnu.
- Penulis :
- Leon Weldrick





