
Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) memperingatkan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan Whip Pink, zat yang dikenal juga sebagai gas tertawa, karena efek stimulan tinggi yang dimilikinya dapat berujung pada risiko kematian.
BNN Awasi Ketat Penggunaan Whip Pink
Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menekankan bahwa pengawasan terhadap Whip Pink harus diperketat agar tidak disalahgunakan, terutama oleh kalangan muda.
"Kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita sehingga bisa berdampak membahayakan," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Whip Pink memberikan efek yang cepat terasa sehingga rawan disalahgunakan untuk kepentingan rekreasi berbahaya.
Menurutnya, pada penggunaan normal, zat ini diperuntukkan bagi keperluan medis dan industri makanan.
"Whip Pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya. Masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk mempunyai kesenangan yang secara efeknya cepat," ia mengungkapkan.
Regulasi Belum Ada, BNN Gandeng Stakeholder
Suyudi menambahkan bahwa hingga kini belum ada aturan hukum yang mengatur tentang Whip Pink dalam Undang-Undang Narkotika.
Karena itu, BNN menilai perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengawasan dengan menggandeng berbagai pihak.
"BNN tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri. Kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain untuk terus mengawasi peredaran ini karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi saat wawancara cegat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 3 Februari 2026.
Pada hari yang sama, Suyudi juga memaparkan capaian BNN dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
BNN berhasil mengungkap 773 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika sepanjang tahun, termasuk 63 jaringan peredaran terorganisir.
Dari jumlah tersebut, 56 merupakan jaringan sindikat narkotika nasional, sementara 7 lainnya adalah jaringan internasional.
Sebanyak 1.214 tersangka telah diamankan dari berbagai kasus tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick





