Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Richard Lee Absen di Pengadilan karena Sakit, Sidang Praperadilan Belum Dimulai

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Richard Lee Absen di Pengadilan karena Sakit, Sidang Praperadilan Belum Dimulai
Foto: Kuasa hukum dr. Richard Lee, Jefry Simatupang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 3/2/2026 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - dr. Richard Lee tidak hadir dalam tahapan pemberkasan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sedang dalam kondisi sakit.

Menurut kuasa hukumnya, Jefry Simatupang, ketidakhadiran dr. Richard Lee bukanlah pelanggaran karena sesuai peraturan perundang-undangan, prinsipal boleh diwakilkan oleh kuasa hukum dalam praperadilan.

"Saat ini dr. Richard dalam keadaan yang masih sakit," ungkap Jefry Simatupang.

Proses Pemberkasan Masih Berlangsung

Jefry menyebut bahwa pihaknya masih melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh hakim maupun yang dibutuhkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia menambahkan bahwa proses pemberkasan belum rampung sehingga sidang praperadilan belum dapat dimulai.

"Kita kan belum mulai sidang. Nanti setelah sidang kita akan kasih tahu apa hasil sidangnya begitu ya," ia mengungkapkan.

Jefry tidak merinci jenis penyakit yang diderita kliennya karena hal tersebut menjadi kewenangan pihak kepolisian.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee sebagai tersangka telah dijadwalkan pada Rabu, 7 Januari 2026, namun dibatalkan karena alasan kesehatan.

Pemeriksaan lanjutan telah dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 4 Februari 2026.

Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

dr. Richard Lee telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Laporan polisi terhadap kasus ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Ia diduga melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Penulis :
Shila Glorya