Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Usulkan Kalapas Masuk Forkopimda untuk Permudah Implementasi Pidana Sosial

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Anggota DPR Usulkan Kalapas Masuk Forkopimda untuk Permudah Implementasi Pidana Sosial
Foto: Asrip foto - Gedung DPR/MPR RI, Jakarta (sumber: ANTARA FOTO/Fauzan)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) agar mengikutsertakan kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) dalam forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) guna mempermudah pelaksanaan pidana sosial di lapas.

Yanuar Minta Kalapas Terlibat Forkopimda

Permintaan tersebut disampaikan Yanuar saat rapat pembahasan anggaran bersama Menteri Imipas Agus Andrianto di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa.

"Pak Menteri supaya bisa berkoordinasi dengan kementerian terkait supaya kalapas kita di dalam melaksanakan tugas-tugas bisa dilakukan lebih cepat," ungkapnya.

Menurut Yanuar, pelaksanaan pidana sosial akan bersinggungan langsung dengan unsur pemerintah daerah karena kegiatan tersebut dilakukan di fasilitas milik pemda.

Lokasi yang digunakan untuk pidana sosial telah ditetapkan oleh Kemen Imipas dan mencakup gedung pemerintah daerah, instansi pemerintah, hingga rumah ibadah.

"Di forkopimda ada kajari ada kepolisian ada PN, kalapas harus masuk di sana," ia mengungkapkan.

Yanuar meyakini bahwa kehadiran kalapas dalam forum tersebut akan mempermudah koordinasi lintas instansi hukum di daerah, terutama dalam penerapan KUHAP dan KUHP baru.

Ia berharap dengan sinergi tersebut, pelaksanaan pidana sosial di berbagai wilayah Indonesia dapat berjalan maksimal.

Kemen Imipas Siapkan Ribuan Lokasi Kerja Sosial

Menanggapi hal itu, Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 2.460 lokasi kerja sosial sebagai bentuk hukuman bagi pelanggar tindak pidana ringan sesuai KUHP yang baru.

Lokasi tersebut meliputi sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo, dan pesantren.

Saat rapat bersama Komisi XIII DPR, Agus menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendukung implementasi optimal KUHP baru di masyarakat.

"Sebagai bentuk kesiapan awal pelaksanaan kerja sosial telah disiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra lintas sektoral. Perjanjian kerja sama antara badan pemasyarakatan (bapas) dan lokasi pidana sosial," ungkapnya.

Kerja sama tersebut melibatkan 1.174 mitra, yang terdiri atas 517 pemerintah daerah, 329 instansi pemerintah, 206 panti sosial, dan 122 yayasan sosial.

Penulis :
Shila Glorya