
Pantau - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap komika Pandji Pragiwaksono pada Jumat, 6 Februari 2026 pukul 10.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas lima laporan polisi yang dilayangkan terhadapnya.
Pemanggilan untuk Klarifikasi Lima Perkara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari lima laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Pandji.
"Saudara PP diminta untuk hadir klarifikasi pada Jumat (6/2) pukul 10.00 WIB," ungkapnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Selasa.
Ia menjelaskan bahwa kelima laporan tersebut berkaitan dengan objek yang sama, sehingga penyidik mengatur jadwal klarifikasi secara bersamaan guna efisiensi waktu.
"Ini kan undangan klarifikasi, karena yang dilaporkan adalah objek yang sama. Sehingga, penyidik berpikir untuk menghemat bagaimana mengatur waktu dipanggil secara satu waktu dalam lima perkara," jelas Budi.
Undangan klarifikasi telah dikirimkan kepada Pandji melalui email dan juga jasa pengiriman ke alamat yang bersangkutan.
Sudah 10 Saksi Diperiksa, Pemeriksaan Masih Berlanjut
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sepuluh orang saksi yang terkait dengan kasus ini.
"Saat ini kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang, baik itu saksi maupun para ahli, yang sehubungan dengan substansi konten tersebut," ia mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 20 Januari.
Iman juga menyebutkan bahwa penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan ahli lain yang relevan dengan isi konten yang menjadi dasar laporan.
"Karena ada beberapa LP dan pengaduan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Saat ini sudah tercatat tiga LP dan dua pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan kasus tersebut," tambahnya.
Pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono dijadwalkan sebagai bagian dari proses klarifikasi terhadap seluruh laporan yang masuk, guna memperjelas duduk perkara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya





