
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Minggu untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM masyarakat.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi pertama berada di Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Mas Intan Kalimalang, samping McD Duren Sawit.
Sementara lokasi kedua berada di Jakarta Barat, di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopi serta SIM asli dan fotokopi.
Selain itu, pemohon harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Gerry Eka







