Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Pemerintah Jepang Resmi Perketat Naturalisasi dengan Syarat Tinggal 10 Tahun Mulai April 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Jepang Resmi Perketat Naturalisasi dengan Syarat Tinggal 10 Tahun Mulai April 2026
Foto: Arsip - Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi (sumber: Xinhua/Pool/Rodrigo Reyes Marin)

Pantau - Pemerintah Jepang akan menggandakan syarat minimum masa tinggal untuk naturalisasi menjadi 10 tahun yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan pada Jumat, 27 Maret 2026 di Tokyo oleh Kementerian Kehakiman Jepang.

Perubahan aturan ini juga mencakup perpanjangan masa verifikasi pembayaran pajak dari satu tahun menjadi lima tahun serta verifikasi premi asuransi sosial dari satu tahun menjadi dua tahun.

Aturan baru tersebut tetap berlaku bagi pemohon yang sudah mendaftar sebelumnya.

Kebijakan ini muncul setelah Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi memberi instruksi pada November 2025 untuk memperketat aturan kewarganegaraan karena dinilai sebelumnya terlalu longgar.

Pengetatan Syarat dan Alasan Pemerintah

Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang sebelumnya hanya mensyaratkan masa tinggal minimal lima tahun berturut-turut untuk naturalisasi.

Selain masa tinggal, pemohon juga wajib berperilaku baik dan memiliki sarana penghidupan yang memadai dari aset, keterampilan pribadi, pasangan, atau kerabat.

Proses seleksi turut mempertimbangkan "kesesuaian dengan masyarakat Jepang" yang mencakup kemampuan berbahasa Jepang tanpa kesulitan dalam kehidupan sehari-hari.

Pemerintah menyatakan bahwa perpanjangan masa tinggal menjadi 10 tahun bertujuan memastikan "kesesuaian dengan masyarakat Jepang", ungkapnya.

Bagian dari Kebijakan Penduduk Asing

Perubahan ini merupakan bagian dari langkah kebijakan komprehensif terkait penduduk asing yang disusun pada Januari 2026.

Untuk izin tinggal tetap, Jepang sebelumnya sudah menetapkan syarat masa tinggal minimal 10 tahun berdasarkan undang-undang imigrasi.

Izin tinggal tetap juga mensyaratkan pemenuhan kewajiban publik seperti pembayaran pajak dan asuransi nasional.

Pada tahun 2025 tercatat 14.103 permohonan naturalisasi di Jepang dengan 9.258 permohonan disetujui dan 666 permohonan ditolak.

Penulis :
Shila Glorya