
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memindahkan sekitar 200 hingga 300 pegawai dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mengatasi kekurangan sumber daya manusia di sektor perpajakan.
Alasan dan Efisiensi Kebijakan
Kebijakan ini diambil karena DJP dinilai kekurangan pegawai, sementara DJA justru mengalami kelebihan tenaga kerja.
Purbaya menyatakan, "Kan DJP kurang pegawai, sementara Ditjen Anggaran kelebihan. Daripada saya rekrut orang baru, saya pindahkan sebagian, mungkin 200-300 orang ke DJP," ungkapnya.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi pemenuhan kebutuhan SDM tanpa harus menambah belanja pegawai melalui rekrutmen baru.
Ia menegaskan, "Kan (DJA) bukan pegawai baru lagi dan beban saya jadi enggak bertambah. Jadi saya meningkatkan fungsi DJP tanpa meningkatkan beban anggaran terlalu signifikan. Mereka bisa dilatih, mereka semuanya orang terdidik kan, rata-rata S1, atau STAN," ujarnya.
Proses Adaptasi dan Kompetensi Pegawai
Purbaya menilai pegawai DJA memiliki kompetensi yang memadai dalam pengelolaan fiskal sehingga relatif mudah beradaptasi di lingkungan DJP.
Sebagian besar pegawai DJA diketahui merupakan lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
Dengan latar belakang tersebut, proses adaptasi diperkirakan tidak membutuhkan waktu lama.
Pelatihan perpajakan selama satu hingga dua minggu dinilai cukup untuk mendukung penyesuaian tugas di unit baru.
- Penulis :
- Leon Weldrick







