Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena Selundupkan Hampir 2 Kg MDMA, Polisi Buru Pengendali

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena Selundupkan Hampir 2 Kg MDMA, Polisi Buru Pengendali
Foto: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkap kasus penyelundupan natkotika oleh CJ (39), warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (sumber: ANTARA/Azmi Samsul M)

Pantau - Warga negara asing asal Tiongkok berinisial CJ (39) ditangkap Bea dan Cukai Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa narkotika golongan I jenis MDMA seberat 1.915 gram di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Penangkapan CJ dilakukan saat pelaku tiba di Indonesia melalui penerbangan rute Techo International Airport, Kamboja menuju Jakarta pada Jumat malam, 20 Maret 2026.

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan petugas bandara yang mencurigai barang bawaan pelaku.

"Narkotika yang dibawa berupa MDMA yang bercampur kokain dalam bentuk bubuk serta etomidate dalam pods vape," ungkapnya.

Modus Sembunyikan Narkotika di Dinding Koper

CJ diduga berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan narkotika di dalam dinding koper untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi selama periode libur Idul Fitri 1447 H tahun 2026.

Setelah penangkapan CJ, Bea Cukai bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta langsung melakukan pengembangan kasus.

Pengembangan Kasus Ungkap Paket Narkotika ke Kemayoran

Pada Selasa, 24 Maret, petugas memeriksa paket kiriman yang diberitahukan sebagai mainan dan menemukan delapan pods vape berisi narkotika golongan II jenis cairan etomidate.

Modus dalam kasus ini adalah salah pemberitahuan isi barang dengan tujuan pengiriman ke Kemayoran, Jakarta Pusat.

Petugas kemudian bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan berhasil menangkap penerima paket berinisial JS (33), seorang warga negara Indonesia.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Whisnu Wardana menyatakan, "Kedua pelaku telah ditahan."

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal dan tujuan penggunaan MDMA yang hampir mencapai 2 kilogram tersebut.

Selain itu, aparat tengah memburu satu warga negara asing asal Tiongkok berinisial HS yang diduga sebagai pengendali dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Seluruh pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis :
Arian Mesa