
Pantau - Kepolisian Daerah Bali mengungkap pelaku dugaan rudapaksa terhadap warga negara asing asal China yang terjadi di kawasan Labuan Sait, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman menyampaikan bahwa pelaku berinisial SAM berusia 23 tahun telah ditangkap.
Ia mengungkapkan, "Pelaku kami amankan saat datang ke vila korban untuk mengembalikan telepon genggam yang diambil setelah kejadian."
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 23 Maret 2026, setelah polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/264/III/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026.
Korban berinisial RF merupakan perempuan asal China yang tinggal sementara di Wingsu Guest House, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Senin, 23 Maret 2026, ketika korban menikmati hiburan di sebuah bar di Kuta Selatan.
Sekitar pukul 04.30 Wita, korban meninggalkan lokasi dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Korban diduga menggunakan jasa ojek, namun tidak mengetahui apakah melalui aplikasi atau ojek konvensional.
Dalam perjalanan, korban menyadari pengemudi tidak menuju tempat penginapannya, melainkan ke kawasan sepi di wilayah Labuan Sait, Pecatu.
Di lokasi tersebut, pelaku menghentikan kendaraan dan memaksa korban ke area rerumputan.
Pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan seksual hingga terjadi hubungan badan secara paksa.
Setelah kejadian, korban meminta diantar kembali ke tempat penginapannya.
Pelaku menyetujui dan meminta meminjam telepon genggam korban jenis iPhone 14 sebagai penunjuk arah.
Setibanya di penginapan, korban memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada pelaku dan menyuruhnya pergi karena merasa takut.
Pelaku kemudian pergi sambil membawa telepon genggam milik korban.
Penanganan Kasus
Korban mengalami trauma, ketakutan, serta kehilangan barang berharga setelah kejadian tersebut.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Bali untuk ditindaklanjuti.
Polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual fisik sesuai Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Penulis :
- Leon Weldrick







