
Pantau - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi notaris yang ingin pindah wilayah kerja ke Jakarta menjadi Rp500 juta telah melalui proses uji publik.
Tarif Baru Atur Perpindahan Wilayah Notaris
Supratman mengatakan kebijakan tersebut dibuat agar tidak muncul pungutan lain di luar biaya yang memang harus disetorkan kepada negara.
"Kebijakan tersebut dibuat agar tidak muncul lagi pungutan-pungutan lain di luar biaya yang memang harus disetorkan kepada negara," ujar Supratman.
Menurut Supratman, kenaikan tarif PNBP juga mempertimbangkan upaya agar penyebaran profesi notaris tidak hanya terkonsentrasi di wilayah Jakarta.
Ia meminta notaris yang ingin mengajukan perpindahan wilayah kerja untuk melakukan permohonan melalui laman resmi Kementerian Hukum.
Kementerian Hukum saat ini melakukan transformasi digital untuk mempermudah pelayanan publik, termasuk pengajuan perpindahan wilayah kerja notaris.
Melalui sistem digital, permohonan dapat dimasukkan dalam format elektronik sehingga prosesnya dapat dipantau dan diakses langsung oleh pihak terkait.
INI Berwenang Beri Rekomendasi Perpindahan
Supratman menjelaskan kewenangan seleksi persetujuan perpindahan wilayah kerja notaris diberikan sepenuhnya kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI).
"Kementerian Hukum hanya memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi calon notaris baru, bukan menyeleksi notaris lama yang mengajukan perpindahan wilayah kerja," kata Supratman.
Ia menyebut keputusan menerima atau menolak perpindahan notaris tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Supratman mengakui terdapat sejumlah pengajuan perpindahan notaris yang ditolak, terutama untuk wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, karena kuota wilayah tersebut sangat diminati.
Ia berharap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum bersama INI dapat membuka informasi kuota perpindahan notaris di setiap wilayah secara transparan.
Kebijakan kenaikan tarif PNBP perpindahan wilayah jabatan notaris diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang menetapkan tarif PNBP perpindahan wilayah jabatan notaris umumnya tidak lebih dari Rp100 juta.
- Penulis :
- Leon Weldrick





