HOME  ⁄  Nasional

Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Perempuan Hadapi Lonjakan Kekerasan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Perempuan Hadapi Lonjakan Kekerasan
Foto: Foto: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan sambutan pada acara pelatihan tata rias yang diselenggarakan dalam rangka sosialisasi empat pilar kebangsaan di Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (2/5/2026). (Sumber: MPR RI)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan secara menyeluruh untuk mencegah dan menekan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Perlindungan Perempuan Perlu Diperkuat

Lestari mengatakan kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kehidupan yang harus segera ditangani.

"Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kehidupan yang harus segera ditangani," ujar Lestari.

Ia menilai meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi alarm serius sekaligus ancaman bagi masa depan bangsa sehingga seluruh pemangku kepentingan perlu mengambil langkah nyata dan berkelanjutan.

Menurut Lestari, penguatan perlindungan perempuan harus dilakukan melalui konsistensi pencegahan tindak kekerasan, peningkatan kapasitas aparat, serta kolaborasi lintas sektor.

Sistem perlindungan perempuan juga perlu melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai elemen masyarakat agar pencegahan serta penanganan korban berjalan lebih efektif.

Komnas Perempuan Catat Ribuan Pengaduan

Lestari menyampaikan pernyataan tersebut setelah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat tingginya jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan di sejumlah wilayah.

Berdasarkan data hingga 30 Juni 2026, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan tertinggi dengan 561 pengaduan, disusul Jawa Barat sebanyak 457 kasus.

Sepanjang semester pertama 2026, Komnas Perempuan menerima total 1.833 pengaduan atau rata-rata sekitar 10 pengaduan setiap hari.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 520 kasus terjadi di ranah personal seperti kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam hubungan pacaran.

Sementara itu, sebanyak 320 kasus terjadi di ranah publik yang mencakup kekerasan di ruang publik, ruang siber, tempat kerja, tempat tinggal, serta bentuk kekerasan lainnya.

Lestari menegaskan kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direspons melalui langkah nyata dan masif.

Ia juga meminta peningkatan kapasitas aparat dalam menangani kasus kekerasan dengan perspektif korban serta penguatan layanan pengaduan dan perlindungan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa