HOME  ⁄  Nasional

Veronica Tan Dorong Media Perluas Informasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak hingga Desa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Veronica Tan Dorong Media Perluas Informasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak hingga Desa
Foto: Foto: Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati dalam diskusi pemanfaatan DBK dan peran media dalam mendukung pemulihan korban TPKS di Jakarta, Jumat (17/7/2026). (Sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mendorong media memperluas informasi mengenai layanan perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa agar korban kekerasan seksual lebih cepat mendapatkan penanganan dan bantuan.

Media Diminta Perkuat Edukasi Layanan Perlindungan

Veronica Tan mengatakan pemberitaan media dapat mendorong pemerintah daerah memperkuat layanan dasar yang terintegrasi bagi perempuan dan anak.

Veronica menilai perlindungan korban kekerasan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah pusat karena layanan terdekat bagi masyarakat berada di tingkat daerah hingga desa.

Dalam diskusi pemanfaatan DBK dan peran media dalam mendukung pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual di Jakarta, Veronica menyebut Kementerian PPPA dan LPSK berperan dalam tahap penanganan ketika korban sudah membutuhkan bantuan.

Veronica mengatakan, "Media memiliki peran penting untuk mendorong pemerintah daerah agar menjadikan layanan perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian dari pelayanan dasar masyarakat."

Ia meminta media turut mendorong pemerintah daerah menyediakan layanan dasar bagi masyarakat, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.

Veronica juga meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk unit pelayanan perempuan dan anak agar korban dapat memperoleh bantuan dengan lebih cepat.

LPSK Perkuat Kolaborasi Penanganan Korban

Veronica mengatakan keberadaan unit layanan perlindungan perempuan dan anak di desa dapat mempercepat koordinasi dengan dinas terkait sehingga korban tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan bantuan.

Ia menargetkan unit layanan tersebut dapat meneruskan koordinasi kepada birokrasi atau dinas terkait dalam waktu 1x24 jam setelah menerima laporan korban.

Veronica juga berharap media memperluas edukasi melalui penyiaran informasi layanan publik serta iklan layanan masyarakat mengenai perlindungan perempuan dan anak.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan media memiliki peran strategis dalam memperkenalkan mekanisme perlindungan saksi dan korban kepada masyarakat.

Sri menjelaskan peran media semakin penting karena kantor perwakilan LPSK belum menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Sri mengatakan, "Media dapat menjadi perpanjangan suara masyarakat dengan memberikan informasi mengenai peran LPSK dalam proses penanganan tindak pidana serta cara mengakses layanan perlindungan."

LPSK selama ini membangun kolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam menangani korban kekerasan.

Dalam kerja sama tersebut, UPTD PPA menyediakan layanan psikolog dan bantuan hukum bagi korban, sementara LPSK memberikan dukungan pembiayaan, termasuk biaya transportasi korban serta perlindungan darurat melalui guarantee letter kepada rumah sakit.

Sri berharap sinergi antara pemerintah, media, LPSK, UPTD PPA, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah dapat memperluas akses perlindungan korban hingga tingkat desa.

Penulis :
Arian Mesa