
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengalami luka bakar serta meminta evaluasi sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren.
Rofik menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut melalui keterangan di Jakarta, Jumat (17/7).
Ia mengungkapkan, "Saya menyampaikan keprihatinan yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa korban. Doa terbaik untuk kesembuhan, pemulihan fisik maupun trauma psikologis korban, serta ketabahan bagi pihak keluarga. Tragedi ini mengoyak rasa kemanusiaan kita dan tidak boleh dipandang sebagai kenakalan remaja biasa, ini adalah tindak pidana murni yang membutuhkan penanganan serius."
Minta Penyelidikan Transparan dan Profesional
Rofik meminta Kepolisian Resor Lombok Tengah dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional untuk mengungkap kronologi serta motif kejadian.
Ia menegaskan proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memperhatikan ketentuan apabila perkara melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.
Rofik mengatakan, "Kami mendesak aparat kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang terlibat atau terbukti melakukan pembiaran kelalaian (omission) harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tentu, karena ini berpotensi melibatkan anak berhadapan dengan hukum, penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus dijalankan secara cermat, tanpa sedikit pun mengesampingkan keadilan yang menjadi hak mutlak korban."
DPR Dorong Evaluasi Perlindungan Anak di Pesantren
Rofik menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren, melalui evaluasi pengawasan kehidupan di asrama.
Ia mengungkapkan, "Pondok pesantren adalah Baitullah kecil tempat generasi muda kita ditempa. Jangan biarkan marwah pesantren tercoreng oleh oknum yang melanggengkan budaya senioritas yang menyimpang atau perundungan. Kementerian Agama dan instansi terkait harus turun tangan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pengawasan asrama 24 jam. Sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan agama harus diperkuat secara institusional, bukan lagi sebatas imbauan moral."
Rofik juga mengajak pengasuh pesantren, ulama, tenaga pendidik, dan masyarakat membangun lingkungan pendidikan yang aman serta berharap pihak pesantren bersikap terbuka selama proses penyelidikan berlangsung.
Ia menegaskan, "Negara harus hadir memberikan jaminan bahwa orang tua yang menitipkan anaknya ke pesantren tidak perlu merasa was-was. Keadilan harus ditegakkan hari ini, agar tidak ada lagi nyawa dan masa depan anak bangsa yang menjadi korban di kemudian hari."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





