
Pantau - Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI mendorong transformasi paradigma pembangunan nasional dari berbasis daratan menjadi berbasis kepulauan guna memperkuat konektivitas antarpulau dan mewujudkan pemerataan pembangunan.
Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Perhubungan dan DPD RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).
Mercy mengungkapkan, “Pansus DPR RI, DPD RI, dan Kementerian Perhubungan menyepakati perlunya mendorong perubahan paradigma pembangunan yang berbasis daratan dengan mentransformasi perencanaan pembangunan berbasis kepulauan. Mencakup penguatan konektivitas antar pulau berbasis multimoda transportasi, perbaikan tata kelola logistik barang dan jasa dan dukungan ketersediaan infrastruktur perhubungan (udara, daratan, dan laut) secara terpadu dan berdaya guna.”
Pansus Usulkan Dana Khusus Kepulauan
Mercy mengatakan Pansus memandang pembentukan dana khusus kepulauan dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat pembangunan konektivitas di wilayah kepulauan.
Ia menjelaskan usulan tersebut masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas untuk memperoleh formulasi yang tepat.
Mercy mengatakan, “Ini kan sebenarnya instrumentasi baru yang hendak kita masukkan di dalam Daerah Kepulauan ini, yang nanti akan kita diskusikan dengan Kemenkeu, Kemendagri, dan Bappenas untuk dicari formulasi yang paling terbaik.”
Penyusunan DIM Dipercepat
Pansus DPR RI bersama DPD RI juga mendorong Kementerian Perhubungan segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui pendalaman bersama kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan.
Mercy mengungkapkan, “Kemendagri kan tidak mengerti permasalahan-permasalahan DIM sektoral dari masing-masing Kementerian. Nanti disiapkan saja untuk masing-masing kementerian pada saat penyelarasan DIM bersama seluruh kementerian/lembaga, sehingga DIM sektoral dari Kementerian Perhubungan dapat disatukan dengan Kementerian lainnya.”
Sebagai tindak lanjut, Pansus DPR RI meminta Kementerian Perhubungan menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan dalam RDPU paling lambat 30 Juli 2026.
Mercy menegaskan, “Kesimpulan rapat ini akan menjadi referensi yang sangat berharga pada saat nanti penyusunan DIM masing-masing fraksi. Jadi, DIM akan berasal dari dua pihak, DIM dari Pemerintah dan DIM dari DPR RI. Nah DIM dari DPR RI, masing-masing fraksi di DPR RI akan diserasikan menjadi satu DIM DPR RI, yang nantinya akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait.”
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





