
Pantau - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menyatakan Sumatera Selatan berpeluang menjadi lumbung karbon dunia seiring terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang membuka peluang lebih besar bagi daerah untuk terlibat dalam perdagangan karbon.
Ahmad Yohan menyampaikan hal tersebut saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/7).
Ia mengatakan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 yang diikuti peluncuran Sistem Register Unit Karbon (SRUK) menjadi babak baru dalam tata kelola kehutanan dan aksi iklim nasional.
Ahmad Yohan mengungkapkan, "Regulasi ini bukan sekadar instrumen birokrasi, melainkan game changer yang memberikan kepastian hukum, standardisasi, sekaligus membuka jalan yang lebih transparan bagi keterlibatan daerah dalam agenda penurunan emisi global."
Regulasi Dinilai Buka Peluang bagi Daerah
Ahmad Yohan menilai regulasi tersebut memberikan kepastian hukum serta memperjelas hak, kewajiban, dan tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme pasar maupun nonpasar.
Ia mengatakan, "Dengan aturan ini, daerah dan masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk berperan aktif sekaligus memperoleh manfaat dari perdagangan karbon."
Menurutnya, selama ini masyarakat yang tinggal di kawasan hutan kerap menanggung beban ekologis tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan.
Komisi IV Tinjau Kesiapan Sumatera Selatan
Ahmad Yohan menjelaskan Komisi IV DPR RI memilih Sumatera Selatan sebagai lokasi kunjungan kerja karena memiliki potensi besar dalam pengembangan proyek karbon.
Ia mengungkapkan, "Semua stakeholder harus mengambil peran di garda terdepan. Sumatera Selatan adalah raksasa hijau yang memiliki modalitas luar biasa. Dengan bentang lahan gambut yang luas, kawasan mangrove di pesisir timur, serta jutaan hektare hutan produksi dan konservasi, Sumsel bukan lagi sekadar lumbung pangan dan energi konvensional, tetapi juga berpotensi menjadi lumbung karbon dunia."
Ia menegaskan peluang perdagangan karbon internasional hanya dapat dimanfaatkan apabila pemerintah daerah telah siap mengembangkan proyek karbon sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahmad Yohan mengatakan, "Karena itu, Komisi IV DPR RI ingin memastikan dan mendapatkan informasi mengenai kesiapan daerah dalam mengembangkan proyek perdagangan karbon sesuai Permenhut Nomor 6 Tahun 2026."
Ia menutup dengan menegaskan, "Komisi IV DPR RI berkomitmen memastikan proyek-proyek karbon di Indonesia berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi negara dan masyarakat."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





