HOME  ⁄  Nasional

Ratna Juwita Minta Pengawasan BBM Subsidi Diperketat untuk Cegah Modus Penyalahgunaan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ratna Juwita Minta Pengawasan BBM Subsidi Diperketat untuk Cegah Modus Penyalahgunaan
Foto: (Sumber :Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina Patra Niaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Foto: Jaka/Karisma .)

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita meminta pemerintah memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan mampu menekan berbagai modus penyalahgunaan yang terus berkembang.

Ratna menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina Patra Niaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Ia menilai persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi terus berulang dari tahun ke tahun sehingga memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mitigasi yang diterapkan pemerintah.

Ratna mengungkapkan, "Jujur saya agak sedih gitu ya Pak, karena sebenarnya permasalahan ini kan setiap tahun sudah kita hadapi gitu, berulang."

DPR Soroti Efektivitas Sistem Pengawasan

Ratna mempertanyakan efektivitas langkah mitigasi yang telah dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi berbagai pola penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ia mengatakan, "Satu, apakah betul mitos kalau dari waktu ke waktu itu memang pinteran malingnya daripada polisinya gitu loh?"

Ratna menilai pelaku penyalahgunaan subsidi energi terus mencari celah baru sehingga aparat dan instansi terkait harus meningkatkan kemampuan pengawasan agar tidak tertinggal oleh perkembangan modus pelanggaran.

Ia mengungkapkan, "Jangan-jangan mereka ini memang lebih inovatif daripada petugas-petugas negara yang diberi amanah untuk mengamankan sektor subsidi ini gitu loh."

BPH Migas Paparkan Pengawasan Distribusi

BPH Migas melaporkan realisasi penyaluran solar bersubsidi hingga 30 Juni 2026 telah mencapai sekitar 50 persen dari kuota yang ditetapkan.

Sejak 2022 hingga 2026, BPH Migas telah menerbitkan 41 surat tindak lanjut kepada aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

BPH Migas juga mencatat sejak 2023 sebanyak 2.694 lembaga penyalur dikenai sanksi pembinaan, koreksi volume penyaluran BBM mencapai 24.711,17 kiloliter, serta penghentian sementara penyaluran terhadap 449 penyalur sebagai bagian dari penguatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Penulis :
Ahmad Yusuf