
Pantau - Akademisi Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, Prof Andi Muhamad Asrun meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional agar penerapannya berjalan dengan baik.
Aturan Pelaksana Dinilai Penting untuk Implementasi Hukum
Menurut Asrun, KUHP dan KUHAP Nasional yang telah resmi berlaku sejak Januari 2026 membutuhkan aturan turunan agar tidak menimbulkan kendala dalam penerapan hukum di lapangan.
“Menurut saya, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagaimana yang diminta dalam beberapa pasal KUHAP dan KUHP. Karena kalau tidak ada hal begitu, maka itu menjadi kendala dalam beberapa implementasi hukumnya,” kata Asrun.
Asrun menyebut KUHP dan KUHAP Nasional merupakan karya penting yang dihasilkan oleh DPR RI melalui Komisi III.
Namun, ia menilai tanpa aturan pelaksana yang jelas, hasil pembentukan hukum tersebut dapat menghadapi persoalan pada tahap penerapan.
Ia menjelaskan pelaksanaan KUHP dan KUHAP Nasional bukan lagi menjadi tugas DPR RI, melainkan menjadi tanggung jawab kementerian terkait bersama sekretariat negara atau sekretariat kabinet.
“Jadi jangan sampai karya bagus ini tercederai dengan persoalan-persoalan teknis ini. Jadi PP itu tanggung jawab dari pemerintah,” ujar Asrun.
Asrun menilai aturan pelaksana perlu segera diterbitkan karena terdapat sejumlah ketentuan yang membutuhkan penegasan lebih lanjut, salah satunya mengenai keputusan bebas yang dapat diajukan kasasi.
“Ini harus dipertegas lagi itu sebagai hukum beracara itu. Dan itu tugas-tugas pemerintah,” ungkap Asrun.
Pemerintah Masih Bahas Sejumlah Aturan Turunan
Asrun menyebut keberadaan KUHAP Nasional menjadi dasar sejarah formil bagi berlakunya KUHP Nasional.
Menurutnya, KUHP dan KUHAP Nasional merupakan prestasi besar Komisi III DPR RI dan akan menjadi warisan penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Persoalan belum lengkapnya aturan pelaksana KUHP dan KUHAP Nasional sebelumnya juga mendapat sorotan dari anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarta.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat kerja pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN 2026 Kementerian Hukum di Senayan, Rabu (15/7/2026).
Agun mempertanyakan realisasi anggaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) KUHP dalam anggaran belanja Kementerian Hukum tahun 2025 yang mencapai 100 persen, tetapi aturan tersebut belum diterbitkan meskipun KUHP Nasional telah disahkan sejak tiga tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Hukum Eddwar Omar Syarif Hiariej (Eddy) menjelaskan bahwa satu dari tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional telah diterbitkan.
RPP tersebut mengatur mengenai The Living Law melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025.
Eddy menyampaikan aturan lain yang masih dalam pembahasan meliputi RPP mengenai komutasi pidana, RPP mengenai pidana dan tindakan, serta PP tentang KUHAP.
“Dari tiga peraturan pemerintah itu, satu sudah (terbit) yaitu mengenai The Living Law dengan PP Nomor 5 Tahun 2025,” kata Eddy.
Eddy menjelaskan pemerintah masih membahas PP tentang KUHAP yang memuat 253 pasal dengan 25 pendelegasian aturan.
Salah satu ketentuan yang akan diatur secara rinci dalam PP KUHAP adalah mengenai penyitaan.
- Penulis :
- Shila Glorya





