
Pantau - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan beberapa sampel daging dari sejumlah warung lapo di kawasan Cengkareng terindikasi berasal dari Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing.
Pemeriksaan Laboratorium Temukan Indikasi Daging Anjing
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti, mengatakan hasil laboratorium telah keluar dan terdapat beberapa sampel yang terindikasi sebagai daging anjing.
“Hasil laboratoriumnya baru keluar dan memang ada beberapa sampel yang terindikasi daging HPR (anjing),” kata Tanti.
Meski hasil pemeriksaan telah diketahui, tindakan lanjutan masih menunggu surat resmi dari Laboratorium Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak).
“Kita masih menunggu surat pemberitahuan resmi soal hasil lab dari Lab Kesmavet, baru setelah itu kita tindak lanjuti sesuai tupoksi kita,” ujar Tanti.
Sudin KPKP Jakarta Barat memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan lapangan, pemeriksaan sampel, serta pembinaan terhadap pelaku usaha.
Sementara itu, proses penegakan hukum menjadi kewenangan Satpol PP sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur larangan perdagangan HPR sebagai pangan.
Tahapan penindakan berdasarkan aturan tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan, hingga penutupan tempat usaha.
Pemeriksaan Warung Lapo Berlanjut
Tanti menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap warung lapo untuk memastikan tidak ada penjualan daging HPR sebagai bahan pangan serta menjaga Jakarta tetap bebas rabies.
Jenis HPR yang berada dalam pengawasan di DKI Jakarta meliputi anjing, kucing, musang, dan kera sebagai bagian dari upaya pengendalian penyakit rabies.
Sebelumnya, Sudin KPKP Jakarta Barat melakukan inspeksi terhadap tiga rumah makan yang diduga menjual daging HPR jenis anjing di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, pada Selasa (14/7/2026).
Dari tiga lokasi yang diperiksa, satu warung diduga menjual makanan berbahan daging anjing sehingga petugas mengambil sampel daging untuk memastikan jenisnya melalui pemeriksaan laboratorium.
“Di lapo yang ketiga ini kami menemukan semacam bukti, sebenarnya belum bisa disebut bukti, tetapi akan kami jadikan sampel,” ungkap Tanti.
Pada dua warung lapo lainnya, petugas tidak menemukan indikasi mencurigakan, namun kedua warung tersebut tetap diberikan pembinaan oleh Sudin KPKP bersama perangkat daerah terkait.
Dugaan penggunaan daging anjing muncul setelah petugas memeriksa daging beku yang disimpan dalam freezer milik pemilik warung lapo.
Berdasarkan pemeriksaan awal secara fisik, karakteristik daging tersebut dinilai menyerupai daging HPR.
“Secara pandangan mata, tekstur, dan bau itu mendekati dengan apa yang kami curigai, yaitu daging HPR,” kata Tanti.
Namun sebelum hasil laboratorium keluar, pihak KPKP belum dapat memastikan bahwa daging tersebut benar-benar berasal dari HPR.
- Penulis :
- Leon Weldrick





